Perjanjian Berlangganan ini (“Perjanjian”) dibuat antara PT Karyamegah Adijaya (“PTKA”), suatu perusahaan penyedia layanan siaran televisi multimedia berlangganan melalui satelit dengan merek dagang AORA dan Pelanggan, sebagai Pelanggan yang namanya tertulis dalam formulir berlangganan (“Formulir Berlangganan”) yang tercetak di bagian depanPerjanjian ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.

1.  Definisi. Kecuali secara khusus ditentukan lain dalam Perjanjian ini,selain dari kata-kata yang telah didefinisikan di atas, kata-kata atau istilah-istilah berikut akan memiliki arti sebagai berikut:

“Layanan” adalah beragam paket saluran televisi (“Paket Layanan”) yang disediakan kepada Pelanggan atas pembayaran Biaya Berlangganan sebagaimana Paket Layanan tersebut dirinci dalam Formulir Berlangganan. Layanan dapat juga termasuk data, pay-per-view, premium/special events, near video on demand, interaktif, majalah, dan layanan khusus lainnya yang disediakan oleh PTKA untuk Pelanggan.

“Peralatan Penerima” adalah keseluruhan peralatan yang membuat Pelanggan dapat memperoleh akses untuk menerima Layanan yang terdiri dari (i) Integrated Receiver Decoder (“IRD”) resmi dan seluruh komponennya (termasuk namun tidak terbatas pada remote control dan Smart Card), dan (ii) Outdoor Unit (“ODU”) resmi yang terdiri dari, antara lain, antena parabola penerima sinyal satelit, LNB (Low Noise Block), amplifier, co-axial cable, mount dan mounting brackets, dan semua komponen elektronik dan instalasi,  perlengkapan atau peralatan terkait.

“Smart Card” adalah kartu resmi yang berisi microchip, yang apabila dimasukkan ke dalam IRD akan memberikan Pelanggan akses untuk dan menerima Layanan secara sah dari PTKA.          

“Biaya Berlangganan” adalah biaya yang harus Pelanggan bayar kepada PTKA untuk menerima Layanan, yang jumlahnya tergantung pada Paket Layanan, special events atau layanan khusus yang Pelanggan pilih.

2. Peralatan Penerima. Pelanggan hanya diperbolehkan menerima Layanan dengan menggunakan Peralatan Penerima resmi PTKA.Pelanggan diharuskan untuk mendapatkan Peralatan Penerima yang diperlukan dari PTKA atau agen resminya, dan memastikan bahwa instalasi Peralatan Penerima dilakukan oleh petugas instalasi PTKA yang berwenang. Smart Card hanya boleh digunakan sebagai bagian dari Peralatan Penerima yang telah dipasang dan tidak boleh dipindahkan dengan cara atau bentuk apapun ke Peralatan Penerima lain. Pelanggan hanya diperbolehkan menggunakan Peralatan Penerima pada alamat rumah yang Pelanggan cantumkan dalam Formulir Berlangganan.Pelanggan dilarang menggunakan Peralatan Penerima dengan cara selain dari yang diperbolehkan oleh syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk menggunakan Peralatan Penerima dengan Smart Card yang tidak resmi.

Peralatan penerima hanya dipinjamkan kepada Pelanggan, tidak boleh dipinjamkan atau dipindahtangankan dan tidak boleh dijual.

a)  Dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, Pelanggan tidak memperoleh hak milik atas Peralatan Penerima walaupun digunakan oleh Pelanggan dari waktu ke waktu, dan seluruh hak yang melekat dan sah atas Peralatan Penerima tanpa kecuali, termasuk semua algoritma, perangkat lunak, atau harta kekayaan intelektual lain yang melekat pada Smart Card merupakan milik dan dikuasai secara tunggal oleh PTKA sepenuhnya. Apabila Peralatan Penerima yang Pelanggan pakai hilang atau rusak dimana kehilangan atau kerusakan tersebut bukan akibat dari kesalahan dan kelalaian dari PTKA, maka Pelanggan wajib membayar biaya penggantian atau perbaikan (mana yang akan diberlakukan) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Pelanggan dapat memperoleh Peralatan Penerima pengganti dari PTKA setelah membayar biaya penggantian atau perbaikan tersebut (mana yang akan diberlakukan) kepada PTKA atau pembayaran dalam jumlah lain sebagaimana ditentukan oleh PTKA dari waktu ke waktu. PTKA memiliki hak, namun tidak berkewajiban, untuk mengganti ataupun melakukan instalasi Peralatan Penerima baru di alamat rumah Pelanggan jika dianggap perlu oleh PTKA. Jika terjadi penggantian Peralatan Penerima, PTKA memiliki hak untuk menarik kembali atau mengalihkan Peralatan Penerima lama atas pertimbangannya sendiri.

b)            Pelanggan harus menggunakan Peralatan Penerima sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh PTKA dari waktu ke waktu, baik secara tertulis atau lisan.

c)            Algoritma, perangkat lunak atau harta kekayaan intelektual yang melekat pada Smart Card merupakan kepemilikan PTKA dan bersifat rahasia. Pelanggan dilarang, baik dengan dilakukan sendiri maupun melalui pihak ketiga, dengan cara apapun, secara langsung maupun tidak langsung, (a) membuat duplikasi, reproduksi atau mendistribusikan seluruh atau sebagian algoritma atau perangkat lunak yang merupakan bagian yang melekat dan merupakan satu kesatuan pada Smart Card (b) memodifikasi, mengadaptasi,mengubah, menerjemahkan atau mengembangkanseluruh atau sebagian algoritma atau perangkat lunak yang melekat pada Smart Card; (c) menggabungkan atau memasukkan algoritma atau perangkat lunak atau bagian dari itu yang melekat pada Smart Card dengan atau kedalam algoritma atau perangkat lunak lain; atau (d) [reverse assemble], membongkar atau dengan cara apapun mencoba untuk mengambil seluruh atau sebagian algoritma dan/atau kode untuk algoritma atau perangkat lunak yang melekat pada Smart Card.

3.            Penggunaan Layanan. Pelanggan hanya diperbolehkan menggunakan atau menyaksikan Layanan pada pesawat televisi atau peralatan audio-visual lainnya di alamat tempat tinggal yang Pelanggan cantumkan dalam Formulir Berlangganan dan hanya untuk kepentingan penggunaan pribadi Pelanggan dan bukan untuk penggunaan komersial.Pelanggan dilarang untuk menayangkan dengan cara dan bentuk apapun Layanan pada tempat umum atau tempat yang bersifat komersial termasuk tetapi tidak terbatas pada perumahan, pub, bar, restoran, club, kafe, hotel, sekolah, dan rumah sakit. Pelanggan juga dilarang untuk menjual kembali dan/atau mendistribusikan kembaliLayanan atau menarik bayaran apapun dari pihak manapun untuk menyaksikan Layanan. Pelanggan tidak diperbolehkan untuk, termasuk tetapi tidak terbatas pada, menyiarkan kembali, mereproduksi, memancarkan, mengkompresi, memodifikasi, mempertunjukkan, menayangkan, merekam, menggandakan, mendistribusikan, memanipulasi, mengganggu, merusak, memindahkan, mengubah, menambah atau menghapus proprietary, hak dan kepemilikanLayanan dengan cara apapun. Pelanggan juga setuju dan mengakui bahwa Perjanjian ini hanya memperbolehkan penerimaan Layanan di Indonesia, dan Pelanggan mengerti bahwa penerimaan diluar wilayah Indonesia dapat dianggap sebagai pelanggaran hak atas kekayaan intelektual internasional termasuk tetapi tidak terbatas pada hak cipta dan hukum yang berlaku lainnya. Harap diperhatikan bahwa pencurian, penipuan, pembajakan, atau penggunaan tidak sah lainnya terhadap Layanan atau Peralatan Penerima dapat dikenakan sanksi hukum baik secara perdata dan/atau pidana.

4.            Periode Berlangganan. Tidak ada batas waktu untuk berlangganan.Pelanggansetuju bahwa apabila Pelanggan membatalkan/menghentikan atau menyebabkan berhentinya periode berlangganan dengan alasan apapun secara sepihak, PTKA tidak berkewajiban untuk mengembalikan Biaya Berlangganan kepada Pelanggan  danPelanggan wajib membayar biaya pencabutan alat atau dismantlingsebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).                        

5.            Ketentuan Pembayaran. Biaya Berlangganan untuk masa berlanggananharus dibayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran yang dipilih oleh Pelanggan sebagaimana dinyatakan dalam Formulir Berlangganan.Pelanggan dapat memilih untuk melakukan pembayaran melalui automated teller machine (ATM), transfer bank, kartu kredit, atau pada saat mengisi Formulir Berlangganan, Pelanggan dapat memberikan kuasa kepada PTKA untuk mendebet langsung kartu kredit ke Pelanggan.                          

Selain Biaya Berlangganan, Pelangganberkewajiban untuk membayar seluruh biaya-biaya bank, komisi-komisi, dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada. Pelanggan juga berkewajiban untuk membayar biaya materai untuk Perjanjian ini.

Pelanggan dapat mengubah Paket Layanan setiap saat setelah melakukan pendaftaran pertama kali apakah itu untuk menghapus atau mengganti setiap Paket Layanan, dengan ketentuan: (i) jika Pelanggan ingin mengganti Paket Layanan dengan paket lain yang memerlukan pembayaran tambahan, maka Pelanggansetuju untuk membayar seluruh biaya tambahan tersebut, (ii) jika Pelanggan ingin mengganti Paket Layanan dengan paket lain yang harganya lebih murah, selisih antara biaya-biaya tersebut tidak dapat dikembalikan kepada Pelanggan dan akan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh PTKA, dan/atau (iii) jika Pelanggan ingin menghapus suatu Paket Layanan, maka seluruh biaya yang telahPelanggan bayarkan kepada PTKA untuk Paket Layanan tersebut tidak dikembalikan kepada Pelanggan.         

6.            Hak-Hak PTKA. PTKA berhak sewaktu-waktu atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah Layanan dan Biaya Berlangganan atau struktur Biaya Berlangganan atau biaya-biaya lainnya dengan pemberitahuan kepada Pelanggan atas perubahan tersebut. PTKA berhak sewaktu-waktu untuk: (1) menambah, menghapus atau membuat perubahan-perubahan atas Layanan, (2) menambah atau mengganti program alternatif atau saluran baru, (3) mengakhiri atau menghentikan saluran manapun yang termasuk dalam Layanan, mengubah jumlah saluran dan harga dari setiap Paket Layanan, (4) mengurangi jam tayang setiap saluran yang termasuk dalam Paket Layanan, (5) meningkatkan atau memperbaharui perangkat lunak yang digunakan Peralatan Penerima, atau (6) upload atau download data atau informasi apapun dalam Smart Card. PTKA tidak bertanggung-jawab apapun kepada Pelanggan apabila hak-hak PTKA yang disebutkan dalam bagian 6 ini dilaksanakan oleh PTKA, dan Pelanggan tetap berkewajiban untuk membayar Biaya Berlangganan secara penuh. PTKA juga memiliki hak setiap saat setelah tanggal Perjanjian ini untuk mengubah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dengan pemberitahuan yang wajar kepada Pelanggan, dan Pelanggan kemudian terikat kepada setiap perubahan tersebut. Apabila Pelanggan menjadi pelanggan Layanan melalui kegiatan iklan atau promosi khusus, maka jika terdapat perbedaan antara syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan yang terdapat dalam promosi khusus tersebut (“Campaign Terms & Conditions”) maka, kecuali dinyatakan lain dalam Campaign Terms & Conditions, syarat dan ketentuan dalam Campaign Terms & Conditions akan berlaku.

7.            Pernyataan, Jaminan, Persetujuan dan Janji. Pelanggan dengan ini menyatakan, menjamin, setuju, dan berjanji kepada PTKA bahwa:

a)            Pelanggan berumur  21 tahun atau lebih dan bertempat tinggal di Indonesia.

b)            Informasi yang Pelanggan nyatakan dalam Formulir Berlangganan adalah tepat dan benar.

c)            Alamat yang didaftarkan dalam Formulir Berlangganan adalah suatu unit tempat tinggal dan adalah alamat yang mana Pelangganakan menerima Layanan. Layanan akan digunakan hanya untuk tontonan pribadi pada alamat tersebut dan Layanan tidak akan ditayangkan pada tempat umum termasuk namun tidak terbatas pada perumahan, hotel, pub, bar, club, restoran, kafe, atau tempat komersil lainnya. 

Pelanggan tidak akan menjual kembali dan/atau mendistribusikan kembali Layanan atau menarik biaya dari pihak lain untuk menyaksikan Layanan, ataupun Pelanggan tidak akan menayangkan kembali, memproduksi kembali, menyiarkan, mengurangi, memodifikasi, mempertunjukkan, menayangkan, merekam, mempertunjukkan secara umum, menjadikan pihak lain sebagai pelanggan,mendistribusikan, memanipulasi, mengganggu, merusak, menambah, atau menghapus Layanan dalam bentuk apapun. Pelanggan dilarang menggunakan Peralatan Penerima dengan cara dan bentuk apapun yang tidak diizinkan Perjanjian ini. Pelanggan setuju bahwa PTKA berhak untuk sewaktu-waktu mengunjungi lokasi/alamat Pelanggan untuk melakukan verifikasi lokasi Peralatan Penerima.

d)            Pelanggan akan segera memberitahukan PTKA atas perubahan apapun atas informasi yang didaftarkan dalam Formulir Berlangganan dan informasi lain apapun yang diberikan atau komunikasi kepada PTKA, termasuk namun tidak terbatas pada informasi atau komunikasi sehubungan dengan menarik bayaran dari kartu kredit Pelanggan atau mendebit rekening bank Pelanggan, dan ditemukannya pencurian, pembajakan, atau penggunaan Layanan lainnya yang tidak sah (termasuk penggunaan Layanan di luar Indonesia), atau penipuan apapun terhadap PTKA.

e)            Pelanggan setuju apabila informasi apapun yang diberikan oleh Pelanggan dalam Formulir Berlangganan atau media apapun lainnya digunakan oleh PTKA, afiliasinya, atau pihak ketiga yang mana PTKA dapat mengungkapkan informasi tersebut dalam rangka (i) kegiatan usahanya, (ii) operasional atau kegiatan finansial atau pemasaran, atau (iii) mematuhi ketetapan atau kewajiban hukum apapun yang diberlakukan terhadap PTKA oleh pejabat terkait. Apabila Pelanggan tidak menginginkan kami untuk mengungkapkan informasi Pelanggan selain dan kecuali dalam rangka tersebut dalam angka (iii) mohon kirimkan surat elektronik kepada kami memberitahukan penolakan tersebut.

f)             Pelanggan setuju bahwa PTKA dapat meningkatkan dan/atau memperbaharui perangkat lunak yang sedang digunakan oleh Peralatan Penerima atau meng-upload dan/atau men-download data atau informasi apapun dalam Smart Card kapanpun atas dasar keputusannya sendiri yang absolut.

g)            Pelanggandengan ini setuju dan memberikan wewenang bahwa PTKA dapat memindahkan/menyimpan informasi yang Pelanggan berikan kepada PTKA ke pihak afiliasi, atau penyedia jasa PTKA yang berlokasi di luar wilayah Indonesia dimana dapat saja peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data yang berlaku berbeda. Hal ini dapat terjadi dimana server atau pemasok dan penyedia jasa PTKA berdomisili di luar wilayah Indonesia atau dimana Pelanggan menggunakan situs atau website,dan/atau Layanan PTKA dari negara diluar Indonesia. Dalam hal ini PTKA akan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa hak-hak privasi Pelanggandilindungi sesuai dengan ketentuan privasi PTKA.

8.            Pemberhentian Sementara dan Pengakhiran. PTKA berhak, atas pertimbangannya sendiri dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk memberhentikan sementara waktu atau mengakhiri akses Pelanggan untuk menerima Layanan apabila Pelanggan melanggar pernyataan dan jaminan manapun yang disebutkan di atas atau ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini, atau Pelanggan menggunakan Peralatan Penerima dengan cara yang tidak diizinkan dalam Perjanjian ini, atau menggunakan Peralatan Penerima dengan cara yang tidak sebagaimana mestinyaberdasarkan pertimbangan semata PTKA.             

Pelanggan dapat mengajukan permohonan untuk pemberhentian sementara waktu atau pengakhiran Layanan dengan syarat Pelanggan harus memberikan pemberitahuan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada PTKA.Dalam hal terjadi pemberhentian sementara atau pengakhiran Layanan, Pelanggan tidak berhak untuk menerima pengembalian atas Biaya Berlangganan yang telah Pelanggan bayarkan.            

Dengan tidak mengesampingkan hal-hal tersebut di atas, PTKA dapat dengan pertimbangannya sendiri dan tanpa tanggung-jawab dan kewajiban apapun kepada Pelanggan berhak memberhentikan sementara atau mengakhiri akses Pelanggan ke dalam Layanan kapanpun untuk alasan apapun.              

Perjanjian ini akan dengan sendirinya berakhir dalam hal sebagian atau seluruh peralatan, termasuk perangkat keras dan lunak yang digunakan PTKA dalam transmisi Layanan, terganggu penggunaannya dan/atau fungsinya sehingga tidak memungkinkan bagi PTKA untuk terus menyediakan Layanan. Dalam hal demikian, satu-satunya bentuk tanggung-jawab PTKA adalah melakukan pengembalian pembayaran Biaya Berlangganan yang telah dibayarkan oleh Pelanggankepada PTKA secara proporsional untuk selama jangka waktu terjadinya gangguan sebelum pengakhiran.                    

Jika Perjanjian ini berakhir karena alasan apapun, Pelanggan wajib mengembalikan Peralatan Penerima dalam keadaan baik kepada PTKA selambat-lambatnya lima (5) hari sejak tanggal pengakhiran dan Pelanggan membayar biaya Pencabutan alat sesuai Pasal 4 Perjanjian ini.

Untuk pelaksanaan Pasal 8 ini, PTKA dan Pelanggansepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang keputusan pengadilan disyaratkan untuk mengakhiri Perjanjian ini.

9.            Pengecualian Tanggung Jawab PTKA. PTKA tidak bertanggung- jawab kepada Pelanggan atas segala gangguan, pemberhentian sementara, atau pengakhiran Layanan untuk alasan apapun, baik dalam kendalinya ataupun tidak, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan listrik, transponders, satelit atau transmisi satelit, peralatan kontrol satelit, signal processing, dan peralatan uplink atau Peralatan Penerima, keadaan memaksa, keadaan darurat, operasi militer, kekacauan sipil, perselisihan industrial dalam bentuk apapun, kebakaran, banjir, petir, hujan, gangguan matahari atau gangguan cuaca lainnya, ledakan, tindakan atau peraturan pemerintah (termasuk penarikan kembali persetujuan atau perizinan) atau kegagalan, pengakhiran atau pemutusan oleh pihak ketiga untuk menyediakan program/saluran yang termasuk di dalam Layanan dan alasan-alasan keadaan memaksa (force majeure)lainnya. PTKA tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan Biaya Berlangganan kepada Pelanggan, ataupun memenuhi tuntutan lainnya, atau untuk mengganti semua biaya yang Pelanggan keluarkan untuk mendapatkan layanan pengganti, ataupun untuk kerugian atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan keuntungan atau kegiatan usaha, atau kerugian lainnya yang bersifat langsung ataupun tidak langsung, walaupun PTKA telah diberitahukan sebelumnya bahwa kerugian tersebut dapat terjadi.              

Pelanggan mengerti dan setuju bahwa PTKA tidak menjamin bahwa Layanan akan bebas dari gangguan, pemberhentian sementara, atau pengakhiran untuk alasan apapun.

Pelanggan mengerti dan setuju bahwa PTKA tidak memiliki tanggung-jawab atas masalah-masalah dengan Peralatan Penerima, atau kerusakan Peralatan Penerima yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Pelanggan sendiri, hujan, petir, badai, gangguan listrik, atau fenomena terkait lainnya. Pelanggan harus menyelesaikan segala permasalahan dan memperbaiki segala kerusakan yang terkait dengan Peralatan Penerima secara langsung kepada pihak manufaktur Peralatan Penerima atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh PTKA.              

Pelanggan juga mengakui dan setuju bahwa PTKA tidak memiliki tanggung-jawab atau mempunyai tanggungan apapun untuk masalah-masalah atau kerusakan terhadap Peralatan Penerima Pelanggan dan/atau gangguan atau kehilangan Layanan yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari instalasi Peralatan Penerima dan/atau SMATV Systemtrunking (yang mana berlaku) oleh pihak ketiga manapun yang tidak berwenang.         

Pelanggan setuju untuk mengganti rugi PTKA dan tetap mengganti rugi PTKA terhadap semua kerugian, kerusakan, dan tuntutan, termasuk kecelakaan atau kematian atau kerusakan/kerugian terhadap harta kekayaan yang timbul dari penggunaan Layanan atau Peralatan  Penerima oleh Pelanggan atau pihak ketiga manapun.

PTKA tidak memberikan jaminan atau pernyataan apapun sehubungan dengan isi dari program yang termasuk di dalam Layanan, khususnya PTKA tidak menjamin kelanjutan, akurasi, kelengkapan, ketepatan waktu, atau keamanan atas data atau informasi dalam Layanan dan tidak bertanggung-jawab atas tuntutan yang timbul dari tindakan, atau kelalaian oleh PTKA, atau tindakan, atau kelalaian dari Pelanggan, termasuk tuntutan atas kerugian atau kerusakan, fitnah baik tertulis maupun lisan (libel/slander), kecelakaan, kerusakan terhadap harta kekayaan, atau kerugian lain yang timbul dikarenakan apapun.

Dalam hal Layanan diakhiri untuk alasan apapun, semua data dan informasi yang mana dimasukkan dalam Peralatan Penerima akan dengan sendirinya dihapus dan PTKA tidak bertanggung-jawab atau menanggung Pelanggan atas kehilangan data dan informasi yang dimasukkan kedalam Peralatan Penerima.

10.          Perlindungan. Apabila Pelanggan lalai dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau telah mengabaikan syarat-syarat, ketentuan-ketentuan, dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pelanggan dalam Perjanjian ini terbukti tidak benar atau menyesatkan, dimana hal ini menyebabkan timbulnya tuntutan, permintaan, klaim atau gugatan ganti rugi yang diajukan oleh pihak ketiga kepada PTKA maka Pelanggan dengan ini sepakat untuk membebaskan, melindungi, dan memberikan ganti rugi atas semua kerugian (termasuk biaya advokat) yang diderita oleh PTKA sebagai akibat dari tuntutan, klaim, ganti rugi, somasi, atau gugatan dalam bentuk apapun juga yang mungkin akan diajukan oleh pihak ketiga kepada PTKA sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dikemudian hari.

11. Pemberitahuan dan Korespondensi. Apabila Pelanggan ingin berkomunikasi atau memberikan pemberitahuan kepada PTKA, Pelanggan dapat melakukan hal tersebut secara tertulis dan mengirimkannya kepada alamat yang tertera dibalik Perjanjian ini, ditujukan kepada “Customer Management”.

Semua korespondensi dan pemberitahuan dari PTKA kepada Pelanggan akan dikirimkan secara tertulis kepada alamat terakhir yang Pelanggan berikan kepada PTKA atau alamat yang Pelanggan berikan dalam Formulir Berlangganan. Pemberitahuan akan dianggap telah diterima pada saat pemberitahuan tersebut diterima secara langsung atau lima (5) hari kerja sejak tanggal pengiriman.

12.  Pengalihan. PTKA telah membuat Perjanjian ini dengan Pelanggan, dan Pelanggan tidak berhak untuk memindahkan atau mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Pelanggan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PTKA. PTKA dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pelanggan.

13.  Hukum Yang Berlaku. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia. Segala perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PTKA dan Pelanggan. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka perselisihan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak PTKA untuk mengajukan penyelesaian perselisihan di pengadilan lain di Indonesia.

Z